Mulai hari ini Selasa, 4 Januari 2022, PPKM di Jakarta berlanjut, dan statusnya naik jadi level 2 karena ramai varian Omicron gaes.
Hal ini berdasarkan bunyi salah satu poin dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari," bunyi intruksi tersebut.
BACA JUGA: Update Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Dibatalkan
Jakarta sebelumnya masih berstatus level 1, bahkan, pemerintah sempat menginstruksikan sekolah untuk melakukan PTM 100 persen.
Namun kini pemerintah menaikan status level PPKM di Jakarta menjadi level 2 karena varian Omicron yang kian bertambah.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat menyebut ada 162 kasus Omicron di Ibu Kota. Dan 90 dari 162 kasus Omicron berasal dari warga yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Terdapat beberapa peraturan berdasarkan keputusan Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri yang perlu diketahui saat PPKM level 2.
Pemerintah membatasi kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah vaksin.
Kegiatan di sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 20-75 persen dan sektor kritikal boleh beroperasi maksimal 100 persen kapasitas.
Sementara itu Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Mall dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen serta bioskop buka dengan kapasitas 70 persen.
Selain itu resto dan kafe yang beroperasi malam harus tutup jam 00.00 dengan kapasitas 50 persen.
Share to:
Related Article
-
Cara Beli dan bayar Tiket Film di TIX ID, Ada Doctor Strage dan Kuntilanak 3
Update|May 05, 2022 22:25:08