Berikut ini merupakan artikel yang akan membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemudik jika ingin melakukan perjalan mudik 2022.
Sebagai diketahui Setelah beberapa tahun terakhir akibat dampak dari pandemi yang berkepanjangan. Pemerintah mengeluarkan larangan untuk bermudik. Hal tersebut karena demi menjaga keselamatan keluarga di kampung halaman.
Baca Juga: Digugat Olla Ramlan Ternyata ini Bisnis dan Jabatan Muhammad Aufar Hutapea
Jelang bulan suci Ramadhan tahun 2022 ini pemerintah telah resmi pemerintah telah resmi mengumumkan terkait tentang mudik hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Nah, apa saja ketentuannya? yuk simak ulasannya berikut ini.
1. Sudah Divaksin 2 Kali dan 1 Kali Booster
Sebagaimana yang kita ketahui, persyaratan vaksin seolah sudah menjadi persyaratan penunjang bagi masyarakat Indonesia jika ingin menikmati fasilitas umum. seperti, bepergian dengan transportasi umum, masuk maal, dan lain sebagainya.
Tak terkecuali bagi para calon pemudik. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan syarat 2 kali vaksin dan 1 kali booster sebagai syarat utama bagi para pemudik.
2. Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Nah, kalau syarat yang satu ini sudah pasti dong gaes. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat tidak hanya untuk menjaga diri kita secara pribadi. Namun menjaga sekeliling kita guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Bebas Tes Antigen & PCR
Sebagaimana yang telah diberikan sebelumnya oleh pemerintah. Untuk perjalanan dalam negeri sudah tidak diwajibkan lagi membawa menunjukan hasil tes bebas covid antigen atau PCR. Tapi dengan Catatan, pelaku perjalanan sudah vaksin 2 kali dan melakukan 1 kali booster.
4. Wajib Menunjukan Tes Antigen atau PCR Bagi yang Tidak Dapat Menerima Vaksin
Namun bagi masyarakat yang belum vaksin atau kondisi kesehatan tertentu dan penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin. Wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia di bawah 6 tahun
dan yang terakhir bagi anak yang usianya masih di bawah 6 tahun, tetap dapat melakukan perjalanan mudik namun dengan syarat didampingi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Nah, itu dia persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemudik jika ingin melakukan perjalan mudik 2022.
Share to:
Related Article
-
MAJA Labs Turut Sukseskan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Gaet Pemilih GenZ melalui Web3
Update|February 23, 2024 09:07:03