Baru-baru ini ramai video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan kemarahan Ustad Yusuf Mansur soal saham Paytren.
Namun ternyata dibalik itu, Sebelumnya Ustadz kondang tersebut mendapat gugatan dari mantan rekan sekaligus mitra bisnisnya.
Baca Juga: Apa Itu PayTren? Aplikasi Pembayaran Viral Karena Ustad Yusuf Mansur Dikabarkan Bangkrut
Dalam gugatan tersebut, Zaini Mustofa menuntut Ustadz Yusuf Mansur terkait kasus Wanprestasi.
Digugat Rp 98 Triliun
Tidak tanggung-tanggung gugatan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai nominal yang fantastis, Rp 98 triliun.
Gugatan tersebut didaftarkan pada hari Selasa 11 Januari 2022.
Setidaknya terdapat empat pihak yang digugat oleh Zaini Mustofa.
Diantaranya, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nur Khotib Mansyur alias Yusuf Mansur, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani.
Dalam gugatan tersebut Zaini Mustofa menyebukan bahwa pihaknya kini telah mengalami kerugian akibat dari ingkar janji yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur dan tergugat lainnya.
Disebutkan dalam gugatan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. tersebut pihak dari Zaini Mustofa melayangkan gugatan kepada pihak I, II, III, dan IV untuk membayar kerugian sebesar Rp 98.718.073.610.256. Kerugian tersebut sudah termasuk kedalam kerugian Materil dan Immateril.
Share to:
Related Article
-
Pengaruh Sosmed, Gen Z Dinilai Lebih Tidak Bahagia Dibanding Generasi Sebelumnya
Update|March 30, 2024 17:00:00