Yuk simak fakta-fakta rencana Pemprov DKI yang wajibkan perusahaan pemerintahan dan swasta untuk memperkerjakan pegawai disabilitas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang membuat sebuah rencana yang mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta, baik itu pemerintahan maupun swasta untuk memperkerjakan pegawai disabilitas.
Rencana tersebut Pemprov DKI Jakarta lakukan untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya dalam bekerja. Terdapat fakta-fakta menarik dibalik rencana ini, apa sajakah itu?
Baca Juga: Ini Peraturan Tarif Baru KRL yang Dikabarkan Akan Naik, Apa Alasannya?
Daripada penasan, yuk simak fakta-fakta rencana Pemprov DKI yang wajibkan perusahaan pemerintahan dan swasta untuk memperkerjakan pegawai disabilitas.
Akan Diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Rencana yang mewajibkan semua perusahaan di DKI Jakarta untuk memperkerjakan pegawai disabilitas akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dedi Supriadi selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut Perda tersebut akan mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Diketahui kini, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tersebut sedang dikaji untuk direvisi.
Pemberian Sanksi
Dedi Supriadi juga menambahkan bahwa dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini juga akan memasukkan sanksi bagi perusahaan baik itu pemerintahan maupun swasta yang melanggar isi Perda yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas ini.
“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” ujar Dedi dilansir Ussfeed.
Penetapan Paling Sedikit 1-2 Persen Pegawai Disabilitas di Setiap Perusahaan
Dalam Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengatur tentang kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Sementara Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen pekerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.
Sementara Pasal 35 Ayat 2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Memberikan Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas
Rencana tersebut Pemprov DKI Jakarta lakukan untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya dalam bekerja.
Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan melarang perusahaan pemerintahan dan swasta untuk memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas.
Penyadang disabilitas juga akan memiliki hak bekerja untuk memilih posisi baru sesuai dengan kondisi. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya.
“Jadi penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” ungkap Dedi.
Nah, itulah fakta-fakta rencana Pemprov DKI yang wajibkan perusahaan pemerintahan dan swasta untuk memperkerjakan pegawai disabilitas.
Share to:
Related Article
-
Wajib Tahu! Cara Daftar Masuk Universitas Negeri Tahun 2020
Kemendikbud|June 21, 2020 06:00:00