Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Kris Wu, Dihukum 13 Tahun hingga Dideportasi dari China

Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Kris Wu, Dihukum 13 Tahun hingga Dideportasi dari China

Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Kris Wu, Dihukum 13 Tahun hingga Dideportasi dari China

Kris Wu (foto: instagram/@kriswu)


Inilah fakta-fakta terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan mantan member boyband EXO, Kris Wu. Idol tersebut ini telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing pada Jumat, 25 November 2022.

Tak hanya itu, Kris Wu juga akan dideportasi dari China serta harus membayar denda ratusan juta Yuan.

Baca juga: Fakta-fakta Sowon Eks GFRIEND Gabung OUI Entertainment, Ganti Nama hingga Fokus Jadi Aktris

Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Kris Wu terlibat kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Ia kemudian diganjar hukuman penjara selama 11 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk kasus keterlibatan dalam pergaulan bebas seksual pada tahun 2018, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing pun memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan. 

Dideportasi dari China

Selain menerima hukuman penjara, Kris Wu juga akan dideportasi dari negara tempatnya lahir tersebut setelah menjalani proses hukuman penjara. Kris Wu diketahui lahir di Guangzhou, China pada 6 November 1990 dan kemudian pindah ke Kanada saat berusia 10 tahun. Kris Wu mengikuti audisi SM Entertainment di Kanada saat usianya 18 tahun.

Baca juga: Fakta Kronologi Perseteruan Deddy Corbuzier dan BTR Meyden, Berawal dari Podcast hingga Saling Sindir

Kris Wu Didenda 1,3 Triliun Rupiah

Tak hanya soal kasus pemerkosaan, Kris Wu juga ternyata terlibat kasus menghindari pajak sebesar 170 juta Yuan. Oleh karena itu, ia harus membayar denda sejumlah 600 juta Yuan atau 1,3 Triliun rupiah.




Kris WuHukuman Kris WuVonis Kris WuKris Wu Dihukum 13 TahunKasus Pemerkosaan Kris Wu

Share to: