Jarang terdengar kabar di media, Yadi Sembako diketahui baru-baru ini telah dilaporkan ke polisi.
Yadi Sembako bersama rekannya, Gus Anom diduga menipu sebuah event organizer yang mana kerugiannya mencapai Rp198 juta.
Baca Juga: Biodata dan Profil Yadi Sembako: Umur, Agama dan Karier, Pelawak yang Jadi Sorotan
Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi
Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa, 19 September 2023 oleh korban bernama Muhammad Adri Permana.
Dugaan penggelapan dana ini bermula saat Muhammad Adri yang memiliki event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk sebuah acara.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta selaku kuasa hukum Muhammad Adri Permana dilansir Insertlive.
Disebutkan pula kalau Yadi Sembako sempat memberikan cek, namun setelah dicoba untuk dicairkan, cek tersebut kosong.
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," lanjutnya.
Kerugian Rp198 Juta
Kerugian yang dialami Adri atas hal ini yakni Rp198 juta. Namun, kerugian itu baru nominal perjanjian saja, belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Adri.
"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," sambungnya.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Penipuan, Mario Teguh Somasi Pengusaha Skincare yang Laporkan Dirinya
Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.
Share to:
Related Article
-
Raffi Ahmad Mulai Salurkan ADP ke Tenaga Medis untuk Perangi Corona
Raffi Ahmad|March 26, 2020 09:19:01