Megawati Soekarnoputri Tentang Isu Politik Keluarga Libatkan Mahkamah Konstitusi: Sangat prihatin

Megawati Soekarnoputri Tentang Isu Politik Keluarga Libatkan Mahkamah Konstitusi: Sangat prihatin

Megawati Soekarnoputri Tentang Isu Politik Keluarga Libatkan Mahkamah Konstitusi: Sangat prihatin

Megawati Soekarnoputri Tentang Isu Politik Keluarga Libatkan Mahkamah Konstitusi (Foto: YouTube Total Politik)


Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri berbicara tentang isu politik keluarga yang melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati mengaku sangat prihatin dan menyayangkan perihal isu yang melibatkan Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga: Tanggapan Megawati Soekarnoputri Tentang Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Politik kebenaran tetap berdiri kokoh

"Kita semua tentunya sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut bisa terjadi," ucap Megawati dikutip dari kanal YouTube Total Politik, Minggu (12/11).

Megawati menegaskan bahwa konstitusi itu pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti. Tak hanya diikuti, konstitusi juga harus memiliki tekad dan cita-cita sesuai yang dibangun oleh para pendiri bangsa.

"Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya. Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang memiliki tekad dan cita-cita bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa," sambung Megawati.

Megawati mengatakan apa yang terjadi di MK telah menyadarkan kalau manipulasi hukum kembali terjadi, akibat praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran politik.

"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki politik atas dasar nurani," kata Megawati.

Seperti yang diketahui, isu politik keluarga yang melibatkan MK itu berawal dari putusan Ketua MK, Anwar Usman yang mengabulkan permohonan revisi batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan syarat ada pengalaman menjadi kepala daerah.

Hal ini membuat Gibran Rakabuming Raka berhak untuk mendaftarkan diri menjadi cawapres karena telah memenuhi syarat terbaru.

Namun setelah diusut, Anwar Usman diketahui merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terusik Putusan MK Landasan Gibran Cawapres Tetap Berlaku Padahal Terbukti Langgar Etik Berat

Setelahnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11).




Megawati SoekarnoputriMegawati MKMKMegawati soal putusan MKMKPutusan MKMKAnwar Usman dicopotPolitik keluarga MK

Share to: