Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11/2023) malam.
Baca juga: Fadly Faisal Kembali Temani Rebecca Klopper Saat Jalani Sidang Penyebaran Video Syur
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.
Para tersangka diduga telah merugikan negara sebanyak Rp1,8 miliar.
KPK juga mengamankan satu bua jam tangan merek Rolex.
Baca juga: Anies-Muhaimin Tunjuk Syaugi Alaydrus Jadi Kapten Timnas Pemenangan AMIN di Pilpres 2024
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat (Pj) Bupati Sorong berawal dari laporan masyarakat.
Bahkan dugaan tindakan pidana korupsi berupa suap Rp1,8 miliar itu terjadi di salah satu hotel di Kota Sorong.
"Pada Minggu (12/11/2024), tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang tunai dari Pj Bupati Sorong kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS di salah satu hotel di Kota Sorong," katanya dalam pers release yang di kutip dari channel YouTube KPK RI Selasa (14/11/2023).
Share to:
Related Article
-
Siap-siap, Instagram Bakal Bisa Monetisasi Gaes!
Update|March 09, 2021 19:18:23