Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, pendaftaran seleksi petugas haji ini dibuka mulai 7 Desember 2023 mendatang.
“Hari ini kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Viral Kisah Pesepeda 4 Tahun ke Mekkah, Akhirnya Gagal Naik Haji karena Pandemi COVID19
Seleksi petugas haji 2024 dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan kemudian diharuskan mengikuti computer assisted test atau CAT pada 21 Desember 2023.
Jika lolos, peserta berhak ikut seleksi tahap provinsi yang akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
Dan inilah syarat-syarat jika ingin mengikuti seleksi petugas haji 2024 dari Kemenag.
Persyaratan PPIH Kloter
Foto: Kemenag
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berbadan sehat;
4. Laki-laki atau perempuan;
5. Tidak dalam keadaan hamil;
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; serta
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat Khusus:
1. Ketua Kloter:
1. Pegawai ASN Kementerian Agama;
2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter:
1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
2. Telah menunaikan ibadah haji;
3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Persyaratan PPIH Arab Saudi
Foto: Kemenag
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berbadan Sehat;
4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
5. Tidak dalam keadaan hamil;
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Mengenal Cara Nabi Muhammad Menjalani Puasa Ramadhan, Ibadah Jadi Kunci Utama Gaes
Syarat Khusus:
Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana Pelayanan Transportasi:
1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana Bimbingan Ibadah:
1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
2. Telah menunaikan ibadah haji
3. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
4. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana SISKOHAT:
1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
2. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
3. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
5. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Share to:
Related Article
-
Wajib Tahu Nih! Ini 5 Challange Paling Populer di TikTok yang Bisa Kamu Coba
Update|April 23, 2020 14:48:18