World Health Organization (WHO) baru-baru ini mendesak pemerintah dari seluruh negara untuk melarang rokok elektronik aneka rasa atau yang biasa dikenal dengan nama vape.
Organisasi PBB tersebut juga mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk memperlakukan rokok elektronik sama seperti rokok tembakau pada umumnya.
Baca Juga: Apa itu Wabah Cacar Monyet? Menyebar di Afrika Kini WHO Tetapkan Status Darurat Global
Mengutip Reuters, WHO mengungkapkan alasan mengapa mereka melarang vape. WHO mengatakan tidak ada cukup bukti bahwa vape membantu perokok berhenti merokok.
Foto: Istimewa
Justru, penelitian menujukkan bahwa vape berbahaya bagi kesehatan dan dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
"Anak-anak diajak dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO.
Karena alasan ini, WHO menyerukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat, termasuk larangan semua bahan penambah rasa seperti mentol, pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.
Foto: Istimewa
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Meningkat, Indonesia Diprediksi Ikuti Lonjakan
Sementara itu, sejak Juli 2023, penggunaan vape telah dilarang di 34 negara. Beberapa di antaranya Brazil, Iran, Thailand, hingga India. Akan tetapi, di beberapa kasus rokok elektrik ini tersedia di pasar gelap.
Share to:
Related Article
-
Upcoming Webinar: Menanam dan Tren Sayuran Organik di Era Digital, Dihadiri Billy Mambrasar hingga Direktur TaniHub Gaes!
Jatinangor Research Institute|March 11, 2021 20:00:00