Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi akan mewakili Indonesia untuk memberikan 'advisory opinion' untuk keadilan bagi warga Palestina dalam sidang Mahkamah Kriminal pertengahan Februari nanti.
Dilansir VOA, hal ini disampaikan Retno Marsudi dalam pernyataan pers tahunan 2024 di Museum Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). Retno siap mewakili pemerintah Indonesia yang akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung mahkamah memberikan advisory opinion guna memperkuat posisi hukum Palestina, pada 19 Februari mendatang.
Baca Juga: The Weeknd Donasi Rp 38 Miliar untuk Masyarakat di Gaza, Palestina
“Yang intinya PBB tidak boleh melupakan perjuangan bangsa Palestina baik secara politik maupun hukum internasional,” tegas Retno dilansir VOA.
Foto: Kemlu RI
Dalam pidato tahunan terakhirnya sebagai menteri luar negeri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Retno mengingatkan bahwa Republik Indonesia masih punya utang yang belum terbayar di dunia internasional yakni kemerdekaan Palestina.
“Gedung ini mengingatkan ada satu utang kita yang belum terbayar yaitu kemerdekaan Palestina. Tahun 2023 merupakan tahun yang sangat buruk bagi bangsa Palestina. Menjelang tutup tahun 2023, lebih dari 21 ribu orang kehilangan nyawa di Gaza akibat kekejaman Israel,” ujar Retno.
Sebelumnya, Afrika Selatan akhir tahun lalu mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dengan sejumlah tuduhan, antara lain bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan ke Gaza.
Gugatan ini merupakan langkah hukum pertama di mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang juga kerap disebut pengadilan dunia, sejak perang Hamas-Israel tanggal 7 Oktober lalu.
Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion ini tidak mengikat secara hukum tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Foto: REUTERS
Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah mengatakan gugatan yang disampaikan Afrika Selatan dan pendapat lisan yang akan disampaikan Indonesia di Mahkamah Internasional nanti menunjukkan kedua negara memiliki saling pengertian dalam perang Israel-Hamas.
Untuk itu, lanjutnya, Indonesia harus memiliki bukti-buktif fisik dan forensik sangat kuat, jangan sampai ada data yang keliru. Dia mencontohkan jika memang dikatan Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza maka harus ada bukti lokasi, waktu, dan saksi.
Baca Juga: Dikeluarkan dari Film Scream 7, Melissa Barrera Tetap akan Dukung Palestina
Langkah Afrika Selatan dan Indonesia ini, tambahnya, sedianya didukung oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB). Terutama karena langkah yang diambil Indonesia ini baru pertama kali dan memiliki muatan diplomatik penting.
"Ini memiliki muatan diplomatik yang luar biasa, menunjukkan Indonesia sudah habis-habisan mendukung Palestina. Kemudian juga membuktikan kepada dunia kita sangat konsisten dengan konstitusi. Konstitusi kita turut memlihara perdamaian dunia, dalam hal ini melindungi masyarakat Palestina," ujar Rezasyah.
Share to:
Related Article
-
Biodata Lengkap 8 Pemain Lapor Pak Trans7, Lengkap Umur Agama dan Akun Instagram
Update|November 17, 2021 11:17:19