Joko Anwar turut memberikan respon terkait isu yang tengah banyak diperbincangkan mengenai film horor Indonesia yang dinilai mengeksploitasi agama khususnya agama Islam. Hal tersebut buntut dari kontroversi poster serta judul film Kiblat yang direncanakan tayang tahun ini.
Menurut Joko Anwar, sulit jika film Horor lepas dari unsur agama karena agama adalah bagian dari kehidupan sehari-hari manusia.
Baca juga: Siksa Kubur Tayang Barengan dengan Badarawuhi, Begini Tanggapan Joko Anwar
"Karena agama adalah sesuatu yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Kalau dihilangkan sama sekali, ya enggak realistis. Seolah enggak ada agama di kehidupan sehari-hari kita," ujarnya beberapa waktu lalu.
(foto: Instagram)
Namun sutradara film Siksa Kubur tersebut membenarkan jika sebaiknya unsur agama tidak digunakan untuk eksploitasi.
"Ya, tidak baik tentunya menggunakan unsur agama sebagai bahan eksploitasi, sekadar dimanfaatkan untuk menciptakan adegan ngeri, misalnya dalam film horor, atau adegan lain di genre lain. Kalau yang ingin dikatakan dalam film horor yang mengandung unsur agama baik, ya ini kan juga bisa jadi syiar," imbuhnya.
Baca juga: Joko Anwar Ungkap Alasan Film Siksa Kubur Tak Tayang di IMAX
Ia menegaskan bahwa film horor dengan unsur agama harus memperhatikan banyak hal didalamnya jangan sampai menyinggung dan harus jelas maksud di dalamnya.
"Jika ada film yang memasukkan unsur agama, harus diperlakukan dengan hormat. Apalagi agama adalah sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat kita. Harus selalu ditimbang apakah menyinggung masyarakat atau tidak. Harus benar yang coba dikatakan lewat tiap adegan," ujar Joko Anwar.
"Misalnya, dalam film saya Pengabdi Setan juga ada adegan salat yang diganggu makhluk astral. Tapi jelas pesannya: dia diganggu karena tujuan dia salat karena takut setan, bukan untuk berserah diri kepada Allah. Pesannya, salatlah karena niat tulus kepada Allah. Bukan karena takut setan" lanjutnya.
Share to:
Related Article
-
TikTok Akuisisi Tokopedia, Nilai Transaksi Capai Rp 23 Triliun
Update|February 03, 2024 16:00:00