Tok! MK Tolak Gugatan Paslon 01 Anies-Cak Imin

Tok! MK Tolak Gugatan Paslon 01 Anies-Cak Imin

Tok! MK Tolak Gugatan Paslon 01 Anies-Cak Imin

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon 01 (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)


Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4).

Berdasarkan hasil yang telah dibacakan, MK menolak beberapa dugaan kecurangan beserta buktinya oleh tim hukum paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno KPU: Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi, Ganjar-Mahfud Terendah

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Sementara itu, dari delapan hakim, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Direktur Strategis Pusat Penerangan Politik (Puspenpol), Adrian Zakhary meminta masyarakat untuk menghormati keputusan MK mengenai hasil Sidang Sengket Pilpres 2024. 

"Sekarang waktunya seluruh rakyat Indonesia yang kemarin berseberangan termasuk Capres, Cawapres dan tim pendukung, untuk menghormati keputusan MK sebagai keputusan tertinggi di Republik ini," ucap Adrian Zakhary.

Bersamaan dengan hasil putusan MK, Adrian juga berpesan kepada masyarakat untuk mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Dirinya yakin mereka akan menjadi pemimpin yang amanah, jujur dan adil.

"Kita harus mendukung penuh Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kita menaruh besar harapan bahwa Prabowo-Gibran akan menjadi presiden seluruh rakyat Indonesia yang amanah, jujur dan adil, dan terus melanjutkan visi Indonesia Maju," sambung Adrian.

Baca Juga: Menang di Pilpres 2024, Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari Presiden AS Joe Biden

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pemenang Pilpres 2024 usai sidang MK selesai.

Jika tak ada kendala, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan membacakan sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 dan secara resmi mereka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.




Mahkamah KonstitusiSidang sengketa Pilpres 2024Anies-IminPuspenpolAdrian Zakhary

Share to: