MK Tolak Gugatan dari Paslon 03 Ganjar-Mahfud, 3 Hakim Dissenting Opinion

MK Tolak Gugatan dari Paslon 03 Ganjar-Mahfud, 3 Hakim Dissenting Opinion

MK Tolak Gugatan dari Paslon 03 Ganjar-Mahfud, 3 Hakim Dissenting Opinion

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak beberapa dugaan kecurangan beserta buktinya yang diberikan oleh tim hukum paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal ini usai MK membacakan hasil Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4). 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon 01 Anies-Imin

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Direktur Strategis Pusat Penerangan Politik (Puspenpol), Adrian Zakhary mengatakan keputusan MK sebagai keputusan tertinggi di Indonesia harus dihormati oleh berbagai pihak.

"Sekarang waktunya seluruh rakyat Indonesia yang kemarin berseberangan termasuk Capres, Cawapres dan tim pendukung, untuk menghormati keputusan MK sebagai keputusan tertinggi di Republik ini," ucap Adrian Zakhary.

Adrian Zakhary melihat Prabowo-Gibran merupakan sosok negarawan yang hebat dan memiliki kapabilitas yang cukup untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan. 

“Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai sosok negarawan yang sangat hebat, beliau selalu mengikuti dan menghargai proses demokrasi di Republik Indonesia. Dan pasca putusan MK, akhirnya Prabowo-Gibran memiliki posisi kuat di mata konstitusi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Rakyat Indonesia," ucap Adrian.

Adrian mengatakan sekarang sudah waktunya untuk masyarakat kembali bersatu untuk sama-sama membangun Indonesia selama 5 tahun ke depan

"Seajegnya setelah ini, adalah waktunya bagi seluruh kontestan untuk bersilaturahmi dan menjalin komunikasi, untuk sama-sama membangun Indonesia selama 5 tahun ke depan," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno KPU: Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi, Ganjar-Mahfud Terendah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pemenang Pilpres 2024 usai sidang MK selesai. Jika tak ada kendala, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan membacakan sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 dan secara resmi mereka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.




Mahkamah KonstitusiSidang sengketa Pilpres 2024Ganjar-MahfudPuspenpolAdrian Zakhary

Share to:



Modal Video 01