Kominfo Ancam Blokir X di Indonesia, Ini Penyebabnya

Kominfo Ancam Blokir X di Indonesia, Ini Penyebabnya

Kominfo Ancam Blokir X di Indonesia, Ini Penyebabnya

Kominfo Ancam Blokir X (Foto: Istimewa)


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir X atau yang dulu dikenal dengan nama Twitter.

Pemblokiran ini disebabkanya adanya klausul pada platform X yang mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.

Baca Juga: Arti Kata dan Makna Slebew, Viral Digunakan Jeje Citayam hingga Diblokir Kominfo?

Pengguna kini dapat mengunggah konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama asal diberi peringatan dan label dengan jelas.

Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, menjelaskan Kominfo selama ini telah berupaya mengurangi konten dewasa di X.

Akan tetapi, pihaknya tetap tak bisa secara langsung memblokir konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.

"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang." ujar Semmy, Sabtu (15/6).

"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," lanjut Semmy.

Sementara itu, Semmy juga mengingatkan untuk pengguna X mempersiapkan diri pindah ke platform media sosial lainnya. Menurutnya, jika X benar-benar diblokir, ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk membuat platform sejenis X.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.

Baca Juga: Suarakan #BlokirKominfo, Tretan Muslim hingga Remaja 14 Tahun Kena Teror Hingga Doxing

Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.




KominfoKominfo blokir XX diblokir di IndonesiaPenyebab Kominfo blokir X

Share to:



Modal Video 01