Ammar Zoni Sanggah Tuduhan Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

Ammar Zoni Sanggah Tuduhan Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

Ammar Zoni Sanggah Tuduhan Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

Ammar Zoni Sanggah Tuduhan Jadi Pemodal Bisnis Narkoba (Foto: Istimewa)


Selain penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni juga diduga melakukan aktivitas jual-beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri. Akri bersaksi dalam sidang bahwa sabu yang telah dijual sebesar 95 gram. 

"5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 garamnya dijual untuk mencari keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/8).

Baca Juga: 3 Kali Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyanggah tuduhan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengatakan jumlah yang dijual lebih banyak daripada yang dikonsumsi.

"Yang dia jual 95 gram loh, walaupun waktu tertangkap cuma 2,6 gram plus barang bukti ganja, tapi yang sudah dijual 95 gram," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.

Ammar Zoni sendiri membantah tuduhan jadi pemodal bisnis narkoba di hadapan majelis hakim. Ia berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," kata Ammar Zoni.

Mantan suami Irish Bella itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara Akri, rekan Ammar Zoni yang turut ditangkap hanya dituntut 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ammar Zoni Terima Cerai dengan Irish Bella Usai Banding Ditolak

Ammar Zoni menerima tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba.




Ammar ZoniAmmar Zoni bisnis narkoba

Share to:



Modal Video 01