Perseturuan dokter Richard Lee dan dokter Detektif yang dikenal dengan sebutan Doktif berlanjut ke ranah hukum. dokter Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dibuat setelah Doktif diduga merendahkan produk kecantikan milik Richard Lee melalui unggahan di Media Sosial.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tercatat dalam LP 497/II/2025. Pelaporan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dikenakan terkait Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27 juncto Pasal 45, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9. Di dalamnya mengatur tentang tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” jelas Nurma Dewi.
Laporan tersebut berkaitan dengan tiga unggahan di akun TikTok milik Doktif yang dianggap bermasalah oleh Richard Lee. Dalam unggahan tersebut, Doktif diduga memberikan pernyataan yang dianggap menyudutkan dan merugikan citra produk kecantikan yang dimiliki Richard Lee.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Doktif mengenai laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan figur yang dikenal luas di dunia kesehatan dan kecantikan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Sementara Richard Lee sudah diperiksa lebih dahulu dan mendapat sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik Polres Jaksel. Jika terbukti bersalah, Doktif terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Share to:
Related Article
-
Kisah Kereta Prameks: Gerbong yang Jadi Saksi Bisu Perpisahan Kisah Cinta Jogja-Solo
Update|February 12, 2021 06:00:00