Aturan Baru Korban PHK: Terima Gaji 60% Selama 6 Bulan

Aturan Baru Korban PHK: Terima Gaji 60% Selama 6 Bulan

Ilustrasi Mata Uang (Foto: Istimewa)


Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Revisi ini membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk penurunan iuran, peningkatan manfaat uang tunai, serta perlindungan bagi pekerja dari perusahaan yang pailit.

1. Penyesuaian Iuran Program JKP

Salah satu perubahan utama adalah penurunan iuran program JKP. Sebelumnya, dalam Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Kini, berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% dari upah bulanan.

2. Perubahan Besaran Manfaat Uang Tunai

Revisi lainnya terdapat pada ketentuan manfaat uang tunai. Dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat diberikan selama enam bulan dengan besaran 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam aturan terbaru, Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan bahwa manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan.

3. Perlindungan bagi Pekerja dari Perusahaan Pailit

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A, yang memastikan bahwa manfaat JKP tetap diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup, meskipun memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan. Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda tetap berlaku.

"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).

4. Ketentuan Hak atas Manfaat JKP

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 40, yang mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pemerintah juga mendorong para pekerja untuk memahami ketentuan terbaru agar dapat memanfaatkan program JKP secara optimal.




Jaminan Kehilangan PekerjaanJKPPresiden Prabowo

Share to:



Modal Video 01