PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Keputusan ini berdampak besar, dengan lebih dari 10.000 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari 2025.
Penyebab Kebangkrutan
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyebutkan bahwa kebangkrutan perusahaan disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Dari sisi internal, pandemi yang berkepanjangan serta menurunnya daya beli masyarakat menjadi tantangan utama. Sementara itu, faktor eksternal seperti perang global, perlambatan ekonomi dunia, meningkatnya impor dari China, serta kebijakan regulasi pemerintah turut memperburuk kondisi keuangan perusahaan.
Produksi Sritex mengalami penurunan drastis dalam beberapa tahun terakhir, yang membuat kondisi keuangan semakin terpuruk. Situasi ini semakin diperparah dengan tumpukan utang yang tidak bisa lagi ditutupi oleh pendapatan perusahaan.
Sejarah Permasalahan Keuangan
Masalah keuangan PT Sritex sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Pada Januari 2022, perusahaan ini pernah digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kemudian, pada 18 Mei 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham Sritex (SRIL) di seluruh pasar akibat kegagalan perusahaan dalam membayar pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Hingga akhirnya, PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex atas kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang, yang berujung pada keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.
Tumpukan Utang Mencapai Rp26 Triliun
Berdasarkan data yang tersedia, total utang PT Sritex mencapai Rp26 triliun. Jumlah ini terdiri dari tagihan kreditur separatis sebesar Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren senilai Rp25,3 triliun. Dengan kondisi keuangan yang semakin sulit, perusahaan tidak mampu lagi membayar utang-utang tersebut, yang akhirnya mengarah pada kebangkrutan.
Dampak PHK terhadap Karyawan
Dengan lebih dari 10.000 karyawan terkena PHK, gelombang kebangkrutan Sritex ini memberikan dampak signifikan terhadap para pekerja dan keluarganya. Banyak dari mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan ini kini harus mencari pekerjaan baru di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Pihak manajemen Sritex menyatakan bahwa mereka akan berusaha memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, masih banyak ketidakpastian mengenai pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya bagi para mantan pekerja perusahaan ini.
Share to:
Related Article
-
Meski Tubuhnya Dipanjati Kucing, Wanita Ini Tetap Khusyuk Tunaikan Salat, Bikin Salut Gaes
Viral|October 26, 2020 23:12:00