Pengacara kondang Hotman Paris kembali menyoroti putusan sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Menurut Hotman, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada Paula.
Dalam tayangan program FYP Trans7 yang ditayangkan Rabu (23/4), Hotman menjelaskan bahwa secara hukum, istilah yang digunakan untuk mengakhiri pernikahan karena adanya pihak ketiga adalah “perzinaan”, bukan sekadar “selingkuh”.
BACA JUGA : Bantah Isu Perselingkuhan, Paula Verhoeven Angkat Bicara
Perbedaannya cukup mendasar—perzinaan memiliki unsur hubungan fisik dan untuk membuktikannya diperlukan saksi serta bukti kuat.
“Dalam hukum, istilahnya bukan sekadar selingkuh. Harus ada hubungan fisik. Itu pun pembuktiannya nggak gampang, harus ada saksi, orang yang melihat langsung, dan bukti-bukti lainnya,” jelas Hotman.
Dalam kasus Paula Verhoeven, menurut pengakuan Hotman, tidak ada bukti kuat yang mengarah pada perzinaan.
Namun, dalam putusan pengadilan, Paula tetap dianggap berselingkuh dan bahkan disebut sebagai “istri durhaka” oleh majelis hakim.
“Saya tanya langsung ke Paula, nggak ada bukti perzinaan. Tapi hakim bilang ada orang ketiga.
Artinya, itu dianggap hubungan cinta dalam makna undang-undang, meski nggak ada bukti fisik,” lanjutnya.
Hotman juga mengungkap bahwa bukti yang digunakan dalam persidangan hanya berupa pesan singkat dari pria berinisial NS yang ditujukan kepada Paula.
Pesan itu menyebutkan kata “kangen”, dan menurut Paula, tidak diketahui apakah itu hanya sekadar bercanda atau ada maksud lain.
Yang lebih mengejutkan, pesan tersebut bocor ke tangan Baim dari salah satu asisten Paula sendiri.
“Pesannya cuma bilang ‘kangen’. Itu pun dikirim ke Paula, dan yang bocorin asistennya sendiri, yang katanya punya masalah pribadi sama Paula.
BACA JUGA : Oki Setiana Dewi Beri Dukungan Moril untuk Paula Verhoeven Usai Resmi Bercerai
Masa itu bisa dijadikan bukti?” kata Hotman dengan nada heran. Tak tinggal diam, Paula Verhoeven pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perceraiannya ke Komisi Yudisial.
Ia menduga telah terjadi pelanggaran etik dalam proses persidangan yang membuatnya dirugikan secara moral.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik, tak hanya karena melibatkan nama besar seperti Baim dan Paula, tetapi juga karena membuka diskusi soal sejauh mana bukti dan persepsi bisa memengaruhi keputusan hukum dalam perkara perceraian.
Share to:
Related Article
-
5 Potret Wisuda Shalom Razade di Luar Negeri Ini Curi Perhatian, Wulan Guritno: Bangga!
Update|July 15, 2020 17:44:38