Rayen Pono Resmi Polisikan Ahmad Dhani atas Dugaan Ujaran Diskriminatif

Rayen Pono Resmi Polisikan Ahmad Dhani atas Dugaan Ujaran Diskriminatif

Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim


Rayen Pono mengambil langkah hukum yang tegas dengan melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025.

Laporan ini berhubungan dengan dugaan tindak diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Dhani, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ditemani oleh kuasa hukumnya, Jajang, Rayen keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB, menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) sebagai bukti laporan yang telah resmi diterima oleh penyidik.

BACA JUGA : Ashanty Raih Nilai A dalam Ujian Proposal Disertasi S3 di Universitas Airlangga

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Rayen menegaskan bahwa ia tidak membuka peluang untuk perdamaian dengan Ahmad Dhani.

Langkah hukum ini diambil karena Dhani diduga kembali mengeluarkan pernyataan yang berbau diskriminasi ras, meskipun sebelumnya ia sudah meminta maaf melalui pesan singkat.

“Sepertinya sudah terlambat karena laporan sudah kami buat. Tapi ini adalah respons terhadap permintaan Ahmad Dhani sendiri yang bilang jika ada yang salah, silakan lapor,” ujar Rayen.

Rayen juga menyampaikan pesan yang tegas kepada publik dan Ahmad Dhani, menyatakan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk Dhani, meskipun ia dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Ramai di media sosial katanya Ahmad Dhani punya imunitas karena dia pejabat, karena dia dekat kekuasaan.

Saya mau buktikan di sini, dan Bareskrim Polri juga membuktikan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” tegas Rayen.

BACA JUGA : Oki Setiana Dewi Beri Dukungan Moril untuk Paula Verhoeven Usai Resmi Bercerai

“Apalagi Ahmad Dhani. Itu cuma mitos. Dengan diterimanya laporan ini, artinya semua diperlakukan sama di mata hukum.

Kalau memang terjadi pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Kita nikmati prosesnya,” lanjutnya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Dhani kini disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP serta/atau Pasal 16 junto Pasal 1 huruf (b) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.




Rayen PonoAhmad DhaniBareskrim Polri23 April 2025

Share to:



Modal Video 01