Pendapatan Anggota DPR Tembus Rp 104 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Ramadhans
Wednesday,20 August 2025 11:10:00 WIB
Sidang MPR RI/ DPR RI (Foto: TV Parlemen)
Selain gaji pokok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menerima berbagai macam tunjangan setiap bulannya. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, total pendapatan anggota dewan bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan bila dihitung bersama tunjangan rumah dinas.
Rincian Tunjangan Melekat
Tunjangan melekat yang diterima setiap anggota DPR terdiri atas:
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan Lain
Selain itu, anggota DPR juga memperoleh tunjangan tambahan, seperti:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan rumah dinas: Rp 50.000.000
Gaji Pokok
Sementara itu, gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Jika dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang setidaknya Rp 104.051.903 per bulan. Jumlah tersebut masih di luar fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas dan dana penyerapan aspirasi di daerah pemilihan.
Besarnya pendapatan anggota DPR ini kerap menjadi sorotan publik, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih beragam. Meski demikian, tunjangan tersebut diklaim sebagai bentuk dukungan agar para wakil rakyat dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.