Kementerian Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menegaskan pernyataan Menteri Muhaimin Iskandar soal ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart bukan bentuk pelarangan, melainkan upaya menciptakan pemerataan bisnis yang adil. Pemerintah menilai langkah ini penting agar UMKM memiliki ruang tumbuh di tengah dominasi ritel modern.
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah memperkuat ekonomi rakyat dengan memastikan semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama. “Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil,” ujarnya.
Menurut Leon, pemerintah tetap menjaga iklim usaha kondusif bagi semua pihak, termasuk ritel besar. Namun, dalam konteks persaingan ekonomi, UMKM memerlukan perlindungan agar tidak tersisih oleh modal besar. Banyak warung kecil yang sulit berkembang karena keterbatasan modal dan daya saing terhadap jaringan waralaba modern.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga mendorong penataan izin usaha ritel di daerah agar lebih berpihak pada pelaku UMKM. Beberapa pemerintah daerah seperti Sumatera Barat dan Kota Padang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan minimarket modern untuk menjaga keberlangsungan ekonomi lokal.
Selain itu, Leon menyebut UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional karena menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. “Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami ingin memperluas lapangan kerja dengan memperkuat sektor usaha mikro dan kecil,” katanya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ritel besar dan UMKM dapat hidup berdampingan dalam rantai bisnis yang saling menguntungkan. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seimbang, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.
Share to:
Related Article
-
Mantap! Polisi Bakal Siapkan Tim Khusus Anti Kejahatan saat PSBB Jakarta
Polri|April 21, 2020 15:22:28
