Muhammad Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Bayar Rp2,9 Triliun

Muhammad Kerry Adrianto Riza Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Bayar Rp2,9 Triliun

Vonis 15 tahun dan tagihan triliunan rupiah dalam kasus korupsi migas./Foto: Dok. Sulthony Hasanuddin/nz


Jakarta - Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat nyatakan Kerry terbukti korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023

Terbukti Bersalah dalam Korupsi Tata Kelola Minyak

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, oleh karena itu dengan pidana pernjara selama 15 tahun."

Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan pada Jumat dini hari (27/2/2026).

Hakim menegaskan, apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun."

Uang pengganti tersebut bersifat subsider dengan tambahan hukuman lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga: Alex Noerdin Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Saat Menjalani Proses Hukum

Dua Rekan Turut Divonis

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua anak buah Kerry, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Keduanya divonis 13 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, sepanjang 2021–2023 Kerry diduga memperoleh keuntungan dari praktik ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS. Selain itu, tata kelola yang tidak sesuai ketentuan disebut menyebabkan kemahalan harga BBM rata-rata Rp272,68 per liter dan berdampak pada kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 atau sekitar Rp171 triliun.




MUHAMMAD KERRY ADRIANTO RIZAVONIS 15 TAHUN PENJARAKELOLA MINYAK MENTAHUPDATE KASUS

Share to:



Modal Video 01