Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026), hakim tunggal Agus Windana menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung tetap dinyatakan sah secara hukum.
Hakim menilai keberatan pihak Arinal terhadap penggunaan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki dasar yang cukup. Menurut pengadilan, perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak harus selalu berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengadilan juga menyebut aparat penegak hukum dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang memiliki kewenangan, termasuk BPKP maupun auditor independen yang tersertifikasi.
Selain itu, hakim menilai alat bukti yang diajukan penyidik sudah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim meskipun memiliki pandangan hukum berbeda terkait perkara tersebut.
Share to:
Related Article
-
Biodata Berlliana Lovell, Lengkap Umur dan Agama, Selebgram Seksi yang Curi Perhatian
Update|September 22, 2020 09:43:22
