JAKARTA - Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyerahkan diri terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat. Penahanan dilakukan usai Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Saat keluar menuju mobil tahanan, Silmy memilih irit bicara dan tidak memberikan banyak tanggapan kepada awak media. Ia hanya menyebut dirinya sedang menyelesaikan agenda setelah sebelumnya sempat dicari KPK pasca OTT yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Selain itu, sejumlah pihak lain turut diperiksa, termasuk pejabat imigrasi daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Operasi tangkap tangan yang digelar KPK diketahui berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Dari operasi tersebut, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti seperti kendaraan, uang dalam mata uang asing, hingga logam mulia emas.
Sejumlah mobil, motor, dan sepeda yang diduga terkait kasus itu terlihat dibawa ke kantor KPK menggunakan kendaraan towing. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK menyebut kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Publik diminta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terkait dugaan praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin WNA tersebut.
Penahanan Silmy Karim pun menjadi perhatian luas karena ia masih aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus ini kembali menambah daftar pejabat negara yang terseret perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK.
Share to:
Related Article
-
Mengenal Guggimon, Influencer Indonesia CGI yang Mendunia
Update|February 26, 2026 08:00:00
