Polemik terkait sewa tempat usaha Roti Dingin di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mendapat tanggapan dari pihak Sari Pramono.
Konsultan Komunikasi sekaligus Penasihat Hukum Sari, Ikhsan Tualeka, meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial.
Menurut Ikhsan, persoalan tersebut merupakan hubungan sewa-menyewa yang memiliki hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Karena itu, ia menilai persoalan perlu dilihat berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat serta penjelasan dari kedua belah pihak.
''Klien kami tidak meminta masyarakat untuk berpihak. Kami hanya ingin kedua pihak memiliki ruang yang sama untuk menjelaskan fakta dan konteks persoalannya,” ujar Ikhsan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah sebelumnya telah dilakukan. Pihak Sari juga disebut telah mengembalikan deposit kepada penyewa serta memilih untuk tidak memberlakukan denda yang sebelumnya muncul dalam hubungan sewa tersebut.
Namun, Ikhsan menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian dan tidak berarti pihak Sari membenarkan seluruh informasi yang berkembang di media sosial.
Di tengah ramainya pembahasan mengenai persoalan tersebut, Ikhsan meminta masyarakat untuk memisahkan fakta yang telah terverifikasi dari asumsi maupun opini yang berkembang.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan.
''Cari datanya, periksa faktanya, dengarkan kedua sisi, dan pahami konteksnya sebelum memberikan penilaian,” katanya.
Pihak Sari juga disebut tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui perdebatan di media sosial. Sejumlah dokumen, komunikasi, serta data terkait hubungan sewa-menyewa telah dikumpulkan dan dapat digunakan melalui mekanisme yang sesuai apabila diperlukan.
Selain membahas persoalan sewa, Ikhsan turut meluruskan informasi mengenai status Sari Pramono. Ia menegaskan Sari merupakan pengusaha dan bukan anggota DPR, DPRD, calon anggota legislatif, maupun pejabat publik.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak menilai persoalan berdasarkan asumsi mengenai latar belakang atau kedudukan seseorang.
Ikhsan juga mengingatkan pengguna media sosial untuk tetap bertanggung jawab ketika menyampaikan informasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap perlu diimbangi dengan perhatian terhadap fakta, privasi, kehormatan, serta nama baik pihak lain.
Pihak Sari, lanjutnya, tidak meminta perlakuan khusus ataupun keberpihakan publik. Mereka hanya berharap persoalan dapat dilihat secara objektif dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Pihak Sari berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara proporsional melalui komunikasi, itikad baik, dan mekanisme hukum yang tersedia, tanpa memperluas persoalan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Share to:
Related Article
-
Romi Primadian Berprestasi Raih Beasiswa UNS Sebelum Viral Teror Mahasiswi Gaes
Viral|October 01, 2020 10:11:51
