Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat sebuah kebijakan untuk meredam dampak ekonomi yang melambat akibat wabah virus corona.
Kebijakan tersebut berupa pembebasan pajak (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu 6 bulan.
Kebijakan tersebut berarti pemerintah akan menangung PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun atau hingga Rp 16 juta per bulan.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Pembebasan pajak PPh pasal 21 tersebut berlaku untuk semua industri manufaktur baik perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.
"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," lanjutnya.
Sementara itu, kebijakan ini akan diberlakukan mulai bulan April 2020 mendatang.
Share to:
Related Article
-
Hadiri Literacy Event Telkom University, Founder MAJA Labs Adrian Zakhary: Create Value First
Adrian Zakhary|October 11, 2022 15:44:54