Gara-gara Perkara Ini, Jefri Nichol Digugat Rp 4,3 Miliar!

Gara-gara Perkara Ini, Jefri Nichol Digugat Rp 4,3 Miliar!

Gara-gara Perkara Ini, Jefri Nichol Digugat Rp 4,3 Miliar!

Jefri Nichol. Foto: Instagram @jefrinichol


Aktor ganteng bukan main, Jefri Nichol digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures.

Dalam gugatan tersebut, Falcon Pictures menggugat Nichol sebesar Rp 4,2 Miliar dan kerugian imateril senilar Rp 2 Miliar.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, mengatakan kliennya kaget saat mengetahui gugatan sebesar Rp 4,2 miliar. Sehingga, permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Pasti kaget ya. Cuma ya balik lagi, dia (Jefri Nichol) pengin ini selesai secara kekeluargaan aja," kata Aris kepada wartawan, Senin 6 April 2020.

Menurut Aris, pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak Falcon Pictures. Namun, karena situasi saat ini tidak memungkinkan, makanya hal tersebut cukup sulit untuk dilakukan. 

"Kami masih ingin mediasi, ya. Cuma karena COVID-19 ini jadi agak susah mediasi," ucap Aris.

Aris memastikan sekali lagi bahwa Jefri Nichol berupaya agar kasus dugaan wanprestasi ini dapat berakhir secara kekeluargaan. 

"Pastilah, kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kalau tidak bisa mediasi di luar, ya mediasi di dalam persidangan," tutup Aris.

Diketahui rumah produksi Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perdata nomor 171/Pdt.G/2020 pada 24 Februari lalu. 

Dalam gugatan tersebut, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol sebagai tergugat 1, Junita Eka Putri yang merupakan ibunda Jefri Nichol sebagai tergugat 2, dan Ahmad Baidhowi yakni manajer Jefri Nichol sebagai tergugat 3. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Jefri Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap 4 judul film. 

Namun di sisi lain, Jefri Nichol malah membintangi 4 judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical. 

Akibat hal tersebut, Falcon Pictures merasa Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar ditambah uang muka Rp 280 juta serta kerugian imateril Rp 2 miliar.




jefri nicholnarkobafilm

Share to: