Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kan, tunjangan hari raya atau THR hanya akan diberikan kepada ASN dengan golongan eselon tiga ke bawah.
Sri Mulyani pun memastikan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri ataupun pensiunan akan mendapatkan tunjangan THR.
Namun, PNS dengan jabatan eselon I dan II atau pejabat negara dipastikan tidak akan mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat." kata Menkeu Sri Mulyani.
Hal ini disebabkan, karena para pensiunan PNS termasuk ke dalam kelompok yang rentan miskin akibat wabah Covid-19.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu" sambungnya.
Keputusan ini diambil karena untuk menyelamatkan kondisi negara yang sedang berada di ambang krisis ekonomi.
Tidak hanya di Tanah Air saja, seluruh negara di dunia pun juga sedang merasakan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.
Share to:
Related Article
-
Komisaris Milenial PTPN VIII Adrian Zakhary Berharap Duta Teh Bisa Jadi Penggerak Promosi
Adrian Zakhary|December 08, 2021 20:37:09