Wah! Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal THR PNS Tahun 2020

Wah! Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal THR PNS Tahun 2020

Wah! Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal THR PNS Tahun 2020

Menkeu Sri Mulyani (Foto : Instagram)


Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kan, tunjangan hari raya atau THR hanya akan diberikan kepada ASN dengan golongan eselon tiga ke bawah.

Sri Mulyani pun memastikan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri ataupun pensiunan akan mendapatkan tunjangan THR. 

Namun, PNS dengan jabatan eselon I dan II atau pejabat negara dipastikan tidak akan mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat." kata Menkeu Sri Mulyani.

Hal ini disebabkan, karena  para pensiunan PNS termasuk ke dalam kelompok yang rentan  miskin akibat wabah Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu" sambungnya.

Keputusan ini diambil karena untuk menyelamatkan kondisi negara yang sedang berada di ambang krisis ekonomi.

Tidak hanya di Tanah Air saja, seluruh negara di dunia pun juga sedang merasakan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. 




Sri MulyaniMenteri KeuanganTHRPNS

Share to: