Muntah Membatalkas Puasa? Ini Penjelasannya

Muntah Membatalkas Puasa? Ini Penjelasannya

Muntah Membatalkas Puasa? Ini Penjelasannya

Istimewa


Banyak hal yang menjadi faktor batalnya puasa Ramadan, jika sudah dinyatakan batal maka seorang umat muslim harus mengganti puasanya di hari lain. 

Salah satu hal yang bisa membuat batalnya puasa adalah muntah, yaitu apabila kamu muntah dengan sengaja hal tersebut sudah menjadi batal puasanya. Dalam Hadist Imam at Tirmidzi nomor 720 diriwayatkan,Rasululah SAW: 

"Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya."

Namun dalam hadist lain yang disepakati keshalihahannya oleh lima Imam, yakni: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'I, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),"

Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, jika muntahnya tersebut tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.

"Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya," tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'ir




keutamaanpuasasyaratpuasamembatalkanpuasabatalpuasapuasaramadanraamdan2020

Share to: