Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan puasa di Bulan Ramadan. Namun, ada golongan tertentu yang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Salah satunya yakni golongan ibu hamil dan menyusui. Perempuan dalam kondisi tersebut mendapat keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadan.
Lalu bagaimana hukumnya bagi ibu hamil maupun ibu yang menyusui untuk jalankan puasa? yuk simak berikut ini.
1. Bagi Wanita yang Sedang Hamil atau masih Menyusui, yang mengkhawatirkan Dirinya sendiri saja wajib melakukan Qadha tanpa Fidyah
Seperti yang telah dijelaskan di Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184.
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Dengan kata lain, keadaan tersebut dapat disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaannya sendiri. Hal ini juga dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah yang mengatakan,
“Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
2. Bila Ibu Hamil dan Menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hati, juga wajib melakukan Qadha tanpa Fidyah.
Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).'”
3. Untuk Ibu Hamil dan menyusui yan mengkahwatirkan sang buah hati, maka bisa membayar Qadha saja.
Untuk kondisi ini dapat dikatakan bahwa sebenarnya ibu mampu menunaikan puasa Ramadan. Hanya saja, ia khawatir dapat membahayakan bayinya berdasarkan dugaan kuat atau telah terbukti berdasarkan puasa yang dilakukan akan membahayakan kedua pihak.
Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah pun berpendapat,
"Sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit".
Oleh karena itu, ibu hanya wajib membayar utang puasa dengan qadha layaknya kondisi satu dan dua.
4. Ada juga penjelasan lain, yang mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan bayinya wajib membayar fidyah nya saja
Dalam kondisi yang sama, terdapat dalil lain yang menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan bayinya, wajib membayar fidyah saja. Dalil tersebut merupakan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ’anhu yang berbunyi,
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
5. Dalam dalil yang lain, ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan bayinya, wajib melakukan qadha dan membayar fidyah
Ibnu ‘Umar radhiallahu ’anhu pun ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab,
“Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Demikianlah informasi mengenai hukum puasa di bulan Ramadan yang harus dilaksanakan bagi ibu hamil dan menyusui. Semoga Allah memberi kesabaran dan kekuatan bagi para ibu untuk tetap melaksanakan puasa atau ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta.
Share to:
Related Article
-
Bacaan Niat dan Doa Sholat Dhuha Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Miliki Banyak Keutaman
Ramadan 2022|April 05, 2022 02:13:46