Catat Nih, Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan Beserta Waktu dan Syaratnya

Catat Nih, Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan Beserta Waktu dan Syaratnya

Catat Nih, Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan Beserta Waktu dan Syaratnya

Membayar fidyah


Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah fardlu bagi umat muslim. Yang berarti setiap muslim yang sudah baligh diwajibkan untuk melaksanakannya, sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 183,

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Namun pada ayat setelahnya, dijelaskan  pula bahwa ada beberapa kondisi di mana Allah memberikan keringanan pada orang yang tak sanggup menjalankan ibadah puasa dan sebagai gantinya, mereka harus mengganti puasa di lain waktu atau dengan membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa artinya menebus dan mengganti. Lebih lengkapnya, fidyah merupakan sejumlah harta benda atau makanan dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang sudah ditinggalkan.

1. Syarat menganti puasa dengan fidyah

Foto: Istimewa

- Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan Ramadhan baru. Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar'i, maka hukum belum membayar utang puasa Ramadhan ini wajib mengqadha puasa atau membayar fidyah sebanyak hari puasa yang di tinggalkan pada tahun lalu.

- Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.

- Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.

- Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin, maka ia harus mengqadha sekaligus membayar fidyah.

- Ibu menyusui, yang khawatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits,

"Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan (fidyah)" (HR Abu Dawud)

- Orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah utang puasanya. Hal ini sebagaimana dalam riwayat Ibnu Abbas,

"Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho'. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya." (HR Abu Daud)

2. Cara membayar fidyah serta takarannya

Foto: Istimewa

Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari di mana seorang muslim meninggalkan puasanya. Pemberian makannya boleh dilakukan dengan makanan matang atau memberikan bahan mentah beserta lauknya.

Namun jika memilih makanan mentah seperti beras, maka besar atau takaran fidyah menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i adalah setara dengan 1 mud gandum atau 6 ons, 675 gram, dan 0,75 kg.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Contohnya, jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.

3. Waktu untuk membayar fidyah

Foto: Istimewa

Waktu membayar fidyah sebenarnya tidak terikat, namun akan lebih baik jika membayarkannya pada hari itu juga ketika meninggalkan puasa. Hal ini sebagai antisipasi barangkali kita terlupa dengan jumlah hari meninggalkan puasa. Namun jika ingin dibayar sekaligus setelah akhir Ramadhan pun diperbolehkan.




Ramadan 2020FidyahSyarat fidyahWaktu fidyah

Share to: