Berpuasa tak hanya menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, berpuasa juga memiliki syarat sah lainnya.
Seperti menahan nafsu, nafsu makan maupun nafsu birahi.
Dengan menonton video porno diduga kuat memancing objek penglihatan (yang diduga kuat) untuk mengundang syahwat. Lantas bagaimana ya hukum menonton film porno saat seseorang menjalankan ibadah puasa?
Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Maka dari itu syarat sah puasa, sebaiknya menhindari menonton video dewasa, menurut Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).Dan akan merusakan pahala berpuasa.
Share to:
Related Article
-
Belum Beli Kue Lebaran? Coba Bikin Sendiri dengan Resep Ini Yuk!
Ramadan 2020|May 23, 2020 10:30:00