Pengertian dan Fakta Lengkap soal Omnibus Law, Anak Muda Awas Hoaks

Pengertian dan Fakta Lengkap soal Omnibus Law, Anak Muda Awas Hoaks

Pengertian dan Fakta Lengkap soal Omnibus Law, Anak Muda Awas Hoaks

Pengertian Omnibus Law. (Foto: Istimewa)


Siapa dari kalian yang belum tahu pengertian dari Omnibus Law yang sebenarnya?

Baru saja kita dikagetkan dengan peritiwa pengesahan Omnibus Law oleh DPR yang didalamnya terdapat RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Akibat hal ini banyak pekerja dan juga buruh yang merasa dirinya dirugikan dan menganggap hal ini merupakan kepentingan golongan saja.

Selain itu banyak juga hoaks mengenai Omnibus Law ini, untuk itu kita sebagai anak muda harus benar-benar mencari tahu informasi yang sebenarnya.

BACA JUGA: Pesan-pesan Sadis di Kost Putri yang Jarang Terekspos, Anak Kost Relate Nih

Berikut pengertian dan fakta dari Omnibus Law yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id untuk kamu.

Pengertian Omnibus Law

Secara istilah, Omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya atau mengandung dua atau lebih yang biasanya digunakan pada RUU legislatif.

Omnibus menjurus pada istilah omnibus bill yang berarti sebuah RUU yang mengatur berbagai macam hal yang berbeda dan kemudian menggabungkannya menjadi satu cara.

Sehingga dalam kontek Omnibus Law cipta kerja dapat diartikan sebagai sebuah undang-undang yang mengatur banyak hal didalamnya.

Dalam RUU cipta kerja ini terdapat 11 kategori didalamnya seperti Penyederhanaan, Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Fakta Omnibus Law

Omnibus Law banyak ditolak dan dikritik oleh banyak pihak, hal ini terjadi karena UU tersebut terlalu mengorbankan pakerja.

Selain itu, dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, metode Omnibus Law tidak dikenal dan merupakan cara yang tidak demokratis.

Harusnya pemerintah terlebih dulu harus melindungi hak-hak para pekerja dan bukannya malah melindungi pihak pengusaha saja.

Ada tiga isu utama yang terdapat dalam Omnibus Law diantaranya, memangkas aturan, ketenagakerjaan dan Perkotaan dan Masyarakat Urban.

Pengesahan RUU ini menyebabkan munculnya ketidakadilan dan mengorbankan hak-hak dari pekerja. Bahkan nantinya akan terjadi diskriminasi pada pelaksanaan hukum dan juga semakin banyaknya pelanggaran yang akan terjdi setelahnya.

BACA JUGA: TikTokers Sintong Martin Kelas Online sambil Maskeran, Netizen Ngakak

Nah, itulah pengerian dari Omnibus Law gaes, kalau masih kurang informasinya kamu bisa tinggal cari di kolom pencarian ya!




Omnibus LawArti Omnibus LawFakta Omnibus LawRUU Cipta KerjaRUU KetenagakerjaanArti Kata Omnibus

Share to: