Wah Pendidikan Pancasila Tidak Diwajibkan di PP 57/2021, Setuju Gak Gaes?

Wah Pendidikan Pancasila Tidak Diwajibkan di PP 57/2021, Setuju Gak Gaes?

Wah Pendidikan Pancasila Tidak Diwajibkan di PP 57/2021, Setuju Gak Gaes?

Kolase Foto Pancasila dan Nadiem Makarim (Foto: dok. Istimewa)


Ternyata sebuah kehebohan terjadi dimana Pendidikan Pancasila tidak diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021 tentang standarisasi Pendidikan Nasional lho. Hal tersebut membuat netizen protes. 

Pendidikan Pancasila dari dulu menjadi salah satu pelajaran untuk anak-anak yang mengajarkan sebuah budi pekerti dan nilai dalam bermasyarakat lho. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada orang-orang yang melenceng dan menjadi pemberontak dalam berkewarganegaraan. 

BACA JUGA: Isi Surat Wasiat Zakiah Aini Pelaku Teror Mabes Polri: Pancasila, UUD dan Pemilu itu Kafir

Pendidikan Pancasila sendiri memang harus dilakukan sejak usia dini, karena anak-anak akan mudah menyerap semua pelajaran yang ada gaes. Sehingga lebih mudah mengajarkan mereka bersikap baik dari kecil dibandingkan ketika sudah dewasa. 

Namun salah satu hal yang menghebohkan terjadi dimana Pendidikan Pancasila tidak diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 gaes. Netizen yang melihat hal tersebut langsung protes lho. 

Alasan kenapa Pendidikan Pancasila tidak diwajibkan

Ternyata ada alasannya kenapa Pendidikan Pancasila tidak diwajibkan dalam di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 gaes. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan jika hal tersebut dikeluarkan dalam rangka penyusunan asesmen nasional. 

BACA JUGA: Awal Mula Bentrok Pancoran Barat dengan Pemuda Pancasila, Pembongkaran PAUD hingga Ahok Dicap Kang Bongkar

Penyusunan asesmen nasional sendiri akan dilakukan dalam September mendatang, namun tidak ada maksud untuk menghilangkan kedua mata kuliah dasar kebangsaat tersebut lho. 

"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya" kata Nadiem. 

Melihat hal ini sudah mencuat dan menimbulkan kericuhan di masyarakat, akhirnya dia segera melakukan perbaikan redaksional dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal ini agar tidak terjadi mispersepsi gaes. 

"Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SPN ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi" lanjut Nadiem. 

Tidak hanya itu, Nadiem pun akhirnya menegaskan jika Pancasila dan juga Bahasa Indonesia akan tetap menajdi wajib dalam sistem pendidikan sebagai bagian dari program Meredeka Belajar dengan Pelajar Pancasila jadi tujuan akhir transformasi pendidikan. 

BACA JUGA: Ini Postingan Rahma Sarita Hina Pancasila, Dipecat Pimpinan MPR Lestari Moerdijat

Itu dia gaes, rangkuman mengenai Pendidikan Pancasila yang tidak diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 57/2021. Jika kamu ingin melihat berita lainnya, langsung saja cek di KUYOU.id. 




pendidikan pancasilapancasilapancasila tidak wajibpendidikan pancasila tidak wajibpendidikan pancasila tidak diwajibkanpancasila tidak diwajibkan

Share to: