Diketahui mudik lebaran resmi dilarang mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun Kementerian Perhubungan tetap membuka izin operasional penerbangan untuk orang-orang tertentu.
Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Menurut Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, pihaknya sudah mengecualikan aturan tersebut ke beberapa pihak.
Daripada penasaran, Berikut daftar orang yang boleh naik pesawat saat mudik 2021 dilarang, yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id untuk kamu.
Larangan Penerbangan
Pihak Kementerian Perhubungan diketahui telah melarang sementara seluruh penrbangan niaga dan bukan niaga selama masa larangan mudik yaitu pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Bahkan hal ini akan terus diawasi secara ketat oleh Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandara, dan Satgas Udara.
Pengawasan ini juga dilakukan pada pos kordinasi sebagai titik pengecekan terminal bandara.
Daftar orang yang boleh naik pesawat
Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan juga sudah mengecualikan orang yang boleh naik pesawat saat pelarangan mudik lebaran 2021 gaes.
Berikut daftar orang yang boleh naik pesawat saat pelarangan mudik lebaran 2021:
BACA JUGA: Pertama Kali! Ini Penampakan Peta Tiga Dimensi di Eropa yang Keren Abis Gaes
1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Tamu Kenegaraan
2. Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal Konsulat Asing, Perwakilan Organisasi Internasional Indonesia
3. Repatriasi Pemulangan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Share to:
Related Article
-
Fakta dan Profil Putri Amelia, Istri Zulfani Pasha yang Ikut Terseret Kasus Penipuan MiChat
Update|May 06, 2023 08:00:00