4 Fakta Tambang Emas Sangihe, Viral Tuai Polemik dan Bikin Geram Warga

4 Fakta Tambang Emas Sangihe, Viral Tuai Polemik dan Bikin Geram Warga

4 Fakta Tambang Emas Sangihe, Viral Tuai Polemik dan Bikin Geram Warga

Fakta Tambang Emas Sangihe (Foto Berbagai Sumber)


Belakangan ini tambang emas Sangihe, menjadi perbincangan karena viral dan menuai polemik dari warga.

Pertambangan yang diinisiasi oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ini, menuai polemik karena mendapat penolakan dari warga dan Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong.

Warga menolak adanya aktivitas pertambangan yang ada di wilayahnya karena dinilai bisa merusak ekosistem di Sangihe.

BACA JUGA: Fakta Lengkap Viral Resto Palsu Dengan 7 Nama Restoran Berbeda di Jatim Gaes

Berikut 4 fakta dari tambang emas Sangihe yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id untuk kamu.

1. Diizinkan beroperasi oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM

Diketahui aktivitas pertambangan emas di Sangihe ini mulai beroperasi sejak dikeluarkannya izin dalam Surat Keputusan (SK) operasi produksi milik TMS dengan nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Dalam SK tersebut, PT TMS dibolehkan mengekploitasi emas dan tembaga di enam kecamatan selama 33 tahun terhitung sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

2. Mendapat penolakan dari warga

Pertambangan emas Sangihe ini mendapat penolakan dari warga dan LSM setempat seperti WALHI Sulut bersama Badan Adat Sangihe, Yayasan Suara Nurani Minaesa dan lainnya.

Mereka bahkan sampai mengeluarkan petisi online berjudul "Save Sangihe Island" di Change.org dua bulan lalu.

Dalam petisi tersebut mereka mengatakan kalau SK bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 kilometer persegi dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Padahal Sangihe hanya berukuran 736 kilometer persegi.

3. Tanah warga dibeli PT TMS Rp 5 ribu permeter

Menurut salah satu koordinator gerakan penolakan tambang emas, Alfred Pontolondo, PT TMS bakal membeli tanah warga Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, dengan harga Rp 5 ribu per meter alias Rp 50 juta per hektar.

Sementara itu para warga menolak dengan tegas dan tak akan menjual tanahnya pada PT TMS.

4. Masalah Amdal bisa merusak ekosistem

PT TMS diketahui sudah memegang izin dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Pemprov Sulut pada September 2020.

Namun hingga saat ini warga tak pernah diajak berkonsultasi masalah Amdal tersebut oleh pT TMS.

Menurut warga pertambangan ini bisa merusak ekosistem di wilayah Sangihe karena limbah yang dihasilkan dari pertambangan tersebut.

Bahkan warga juga mempertanyakan keabsahan perpanjangan kontrak PT TMS yang dinilai tak sesuai dengan UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kontrak karya hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing 10 tahun.

Kenyataannya, Kementerian ESDM sudah memberikan izin sampai 33 tahun setelah jeda 4 tahun sejak 2017.

BACA JUGA: Bahas Soal Pelecehan Seksual, Coki Pardede Dikecam Netizen

Nah, itulah 4 fakta dari tambang emas Sangihe yang viral dan menuai polemik dari warga setempat gaes.




tambang emas SangiheTambang Mas SangihePT Tambang Mas Sangihe (TMS)Fakta Tambang Emas Sangihetambang emas Sangihe tuai polemiktambang emas Sangihe viral

Share to: