Belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir sudah melakukan lockdown dan Work From Home (WFH) bagi pegawai Kementerian BUMN nih gaes. Cepat tanggap ini dilakukan ET, sapaan Erick Thohir karena adanya lonjakan kasus COVID19 yang menggila.
Oleh karena itu, ET pun melakukan antisipasi di kantornya dengan menerapkan kebijakan lockdown dan memberlakukan kegitan kantor bagi pegawai dari rumah gaes.
BACA JUGA: Apa Jadinya Kalau Wisma Atlet Gak Jadi RS COVID19? Sosok Ini Jadi Kunci Gebrakan Besar
Kebijakan yang diputuskan Erick Thohir ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home) yang dimulai pada Kamis, 17 Juni sampai 25 Juni 2021 gaes.
"Sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif covid-19 di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah," bunyi surat edaran tersebut, pada Jumat 17 Juni 2021.
Kegiatan Fisik di Kementerian BUMN Dibatasi dan Pegawai WFH
Erick Thohir mengatakan selama kebijakan tersebut diberlakukan, kegiatan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai juga diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah atau WFH gaes.
Selain itu, pegawai juga dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan yang bersifat tatap muka secara langsung selama pembatasan kebijakan tersebut berlaku.
BACA JUGA: Pimpin Masyarakat Ekonomi Syariah, Erick Thohir Berharap MES Jadi Solusi Berbagi Permasala
Namun, jika ada pegawai yang memang perlu melakukan hal tersebut, mereka wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN gaes.
Sedangkan, untuk memastikan keamanan fasilitas dan kertersediaan layanan kritikal kantor, pemimpin unit kerja bisa melakukan kedinasan di kantor dengan pembatasan ketat namun tetap memperhatikan urgensi kerja gaes.
"Pimpinan Unit Kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah," bunyi poin 3 isi surat edaran tersebut.
Penerapan Protokol Kesehatan Tetap Ditingkatkan
Tak sampai disitu gaes, seluruh para pegawai Kementerian BUMN juga diminta untuk tetap meningkatkan protokol kesehatan seperti 5M, yaitu (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi).
BACA JUGA: Kumpulan Foto Keluarga Erick Thohir Bareng Elizabeth Tjandra dan Sang Anak, Family Goals Banget!
Sebagai informasi aja nih, siapa saja pegawai yang melanggar ketentuan dan kebijakan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan hukuman disiplin oleh Aparatur Sipil Negara lho.
"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," bunyi poin 5 dalam surat itu mengakhiri.
Share to:
Related Article
-
Tak Hanya Obat Corona, Erick Thohir Akan Sediakan 4,7 Juta Masker
Erick Thohir|March 21, 2020 14:30:00