Terduga Pelecehan Seksual KPI Lapor Balik Pakai UU ITE, Pihak Korban MS Persilahkan

Terduga Pelecehan Seksual KPI Lapor Balik Pakai UU ITE, Pihak Korban MS Persilahkan

Terduga Pelecehan Seksual KPI Lapor Balik Pakai UU ITE, Pihak Korban MS Persilahkan

Laporan pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat (Foto: berbagai sumber)


Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga melakukan pelecehan seksual diketahui melaporkan balik terduga korban berinisial MS. Dengan UU ITE, mereka melaporkan MS dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Diketahui bahwa seorang pegawai KPI melaporkan kejadian pelecehan dan perundungan yang dilakukan oleh beberapa rekan kerjanya. Terduga korban pun diketahui kini mengalami Post Traumatic Stress Disorder.

Dalam pengakuannya, MS menuliskan ada sekitar 7 orang pegawai KPI Pusat  yang membullynya sejak tahun 2011 hingga 2015 silam.

Baca Juga: Korban Pelecehan KPI Pusat Alami Post Traumatic Stress Disorder

Kini terduga pelaku melaporkan balik MS atas dasar pencemaran nama baik dan tulisannya mengakibatkan "cyber bullying."

Laporkan Identitas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI yang Disebar

Dalam tulisan laporannya tentang pelecehan dan perundungan yang terjadi selama 5 tahun tersebut, MS menuliskan nama-nama rekan kerjanya tersebut.

Alhasil, beberapa diantaranya diserang oleh netizen melalui sosial media hingga keluarganya.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Pusat Dinonaktifkan Sementara Sebagai Pegawai

Kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena pun akan menimbang laporan kepada MS secara serius. Baginya, nama-nama korban yang kini sudah tersebar tersebut melanggar pidana  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pihak MS Persilahkan Terlapor Melapor Balik

Diketahui bahwa terlapor pelecehan seksual KPI Pusat ini akan melaporkan kembali MS melalui Komnas HAM, Kepolisian dan lembaga lainnya.

Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean pun merespon kabar laporan kepada MS. Tak ambil pusing, mereka mengaku akan tetap fokus pada proses pemeriksaan.

Baginya, setiap orang berhal untuk melakukan laporan dan membela kepentingan mereka.

"Jadi silakan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang," ujarnya.

Meski begitu, Rony Hutahaean yakin bahwa Polri akan bersikap profesional atas kasus ini dan mengutamakan keadilan korban MS.

Tak hanya itu, beberapa tokoh dan netizen juga bereaksi negatif terhadap laporan pihak terduga pelaku pelecehan seksual KPI Pusat. 

Baca Juga: Biografi dan Profil Koes Hendratmo Lengkap Agama Juga Karya Semasa Hidup Sebagai Musisi Legendaris

Sementara kepolisian bersama dengan KPI tengah bekerja sama untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus pelecehan seksual tersebut.

Pekan depan para ketujuh pelaku tersebut bakal dipanggil pihak kepolisian dan jika terbukti bersalah akan terancam pasal berlapis.




Pelaku Pelecehan KPI PusatSiapa Pelaku Pelecehan KPI PusatPelecehan seksual di KPI PusatKPI PusatPelecehan KPI Pusat tahun 2011Pembullyan di KPI PusatSurat terbuka untuk PresidenFakta pelecehan seksual di KPI PusatPelaku Pelecehan Seksual KPI Pusat Terancam Pasal Berlapiskorban pelecehan seksual KPI Pusat alami PTSDPelaku Pelecehan Seksual KPI Pusat DinonaktifkanKorban tolak kasus diselesaikan secara kekeluargaanpelaku kpi lapor balik

Share to: