Berikut adalah sederet fakta klarifikasi Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengenai sejumlah kisruh di KPI mulai dari glorifikasi Saipul Jamil, sensor kartun hingga pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Baru-baru ini Agung Suprio menjadi sorotan setelah menjelaskan berbagai hal tentang kisruh KPI melalui konten podcast Deddy Corbuzier pada Kamis, 9 September 2021.
Pria kelahiran 2 September 1975 mengungkapkan banyak hal terutama tentang sensor kartun yang ternyata bukan peraturan dari KPI.
Baca Juga: Awal Mula Agung Suprio Diminta Mundur dari Ketua KPI, Kasus Perundungan Hingga Sensor
Penasaran? Yuk simak 5 poin dan fakta klarifikasi Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengenai pelecehan seksual dan perundungan, sensor kartun hingga glorifikasi Saipul jamil di podcast Deddy Corbuzier berikut ini.
1. Tanggapan Ketua KPI Agung Suprio dan Glorifikasi Saipul Jamil
Ketua KPI Agung Suprio mengungkapkan bahwa dirinya tidak membenarkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil dan kemunculannya kembali setelah menjalani hukuman atas kasus pelecehan kepada anak di bawah umur.
Dalam video yang berjudul 'GUE WAKILKAN RIBUT SAMA KETUA KPI‼️dari pelecehan sampai SAIPUL JAMIL', dia menjelaskan bahwa kasus Saipul jamil ini juga menjadi perdebatan mereka mengenai HAM dan juga etika penayangan.
"Ada HAM, ada kepatutan, ada hak publik, kelayakan. gimana membedakan itu? Sementara TV itu ruang publik," kata Agung Suprio dalam konten yang diunggah pada 9 September 2021.
Alhasil KPI memutuskan untuk membuat surat untuk mengecam glorifikasi pembebasan Saipul Jamil.
"Dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," lanjutnya.
"Kalau dia tampil nyanyi, heboh?" tanya Deddy Corbuzier.
"Ya kalau untuk hiburan, ini yang belum bisa di salam surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran," jawab Agung Suprio.
2. KPI Bergerak Ketika Ada Masyarakat Komplain?
Agung Suprio menjelaskan bahwa KPI wajib merespon pengaduan masyarakat. Dia mengambil contoh pengaduan oleh Ibu Siti tentang olahraga Voli Pantai yang menggunakan bikini.
"Kemarin ada bu siti, ngadu, dia minta tayangan voli pantai yang perempuan itu gaboleh pake bikini. Di blur bikininya, kita respon. Begitu juga dengan tayangan Saipul jamil," katanya.
Bukan hanya bergerak ketika adanya pengaduan masyarakat, KPI juga melakukan pemantauan secara manual selama 24 jam.
Jika ada hal yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maka KPI akan melakukan pemantauan untuk menjatuhkan sanksi atau tidak.
3. Sensor Blur Kartun Bukan Tugas KPI
Agung Suprio mengungkap bahwa KPI tak pernah memerintahkan stasiun TV untuk menyensor tayangan berbagai kartun.
Gak cuma itu, dalam podcast tersebut Agung Suprio bahkan mengaku kaget ketika melihat kartun Shizuka, tokoh dalam kartun Doraemon yang disensor salah satu stasiun TV karena berpakaian minim.
"Kaget juga Shizuka pakai bikini disensor, eh diblur, gue itu kaget banget," ungkapnya.
Agung Suprio mengatakan bahwa tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini sebenarnya adalah melakukan pengawasan pasca-tayang. Ia sendiri mengaku tak tau soal seluk beluk program atau acara sebelum ditampilkan di TV.
Dia menjelaskan bahwa sensor televisi sebenarnya dipegang oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Untuk itulah setiap tayangan yang muncul di TV selalu mendapat Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
"Sinetron misalnya, film, itu sudah harus dapat STLS, nah STLS itu yang buat siapa? Bukan KPI Bro, Lembaga Sensor Film," ungkap Agung Suprio.
Meski begitu, Agung Suprio sendiri mengaku tak tahu menahu terkait kartun yang mendapat sensor tersebut melibatkan LSF atau tidak.
"Jadi kalau kartun itu diblur, ya itu bukan perintah KPI," kata Agung Suprio.
4. Fakta KPI yang Mengizinkan Penyiaran Pernikahan Artis
Agung Suprio juga mendapatkan protes tentang pernikahan artis yang sebelumnya sempat tak diperbolehkan tayang.
Baginya, kini siaran tersebut diperbolehkan dengan beberapa syarat seperti durasi yang dipersingkat hingga unsur budaya yang diperkenalkan melalui acara pernikahan atau baju adat.
"Makanya Atta Halilintar menikah pakai budaya Jawa. Itu disuruh KPI," ungkapnya.
5. Klarifikasi Agung Suprio Temtang Pelecehan Seksual KPI Pusat
Terjadi di tahun 2015, Agung Suprio menjelaskan bahwa saat itu dia masih belum menjadi ketua KPI Pusat.
Setelah kasus tersebut tercium, KPI menggelar rapat dan mendampingi MS ke kepolisian.
Tak mengetahui adanya kasus perundungan dalam masa jabatannya, dia mengungkapkan kemarahannya kepada kasus yang terjadi di KPI Pusat tersebut.
"Gak (tahu). makanya gue marah banget waktu gue gebrak itu. Karena gue gak tahu," ungkapnya.
Agung Suprio menjelaskan bahwa KPI bekerja selama 24 jam selama 4 shift. Sementara korban MS bekerja di bagian visual data. Kejadian tersebut juga terjadi di gedung lama KPI.
Menjadi komisioner pada tahun 2016, Agung Suprio mengaku bahwa dia juga tak mengetahui korban MS melaporkan kasus tersebut ke beberapa pihak seperti Komnas HAM. Pasalnya, Agung mengungkapkan bahwa dia tak melaporkan kasus tersebut kepada atasannya di KPI.
Baca Juga: Biografi dan Profil Agung Suprio, Ketua KPI yang Diminta Mundur Karena Kasus Perundungan
"Gue anggota KPI gak tahu juga, bro. Dia kirim e-mail ke Komnas HAM. Komnas HAM kemudian merekomendasi dia lapor ke Polisi. aku gak tahu kepada tidak di cc kepada KPI Pusat. Gitu," ungkapnya.
Share to:
Related Article
-
Arti Kata dan Makna WIIWY yang Viral di TikTok, Ternyata Ini Asalnya Gaes
Update|August 14, 2021 10:14:53