3 Alasan Manager Holywings Kemang Jadi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abaikan Tiga Kali Teguran Gaes!

3 Alasan Manager Holywings Kemang Jadi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abaikan Tiga Kali Teguran Gaes!

3 Alasan Manager Holywings Kemang Jadi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abaikan Tiga Kali Teguran Gaes!

3 yang Membuat Faktor Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka (Foto: Instagram @holywingsindonesia)


Berikut adalah 3 faktor dan alasan mengapa Manager Holywings Kemang berinisial JAS kini dijadikan tersangka oleh Polisi pada 17 September 2021.

Holywings Kemang merupakan salah satu outlet Holywings yang viral dibubarkan Satpol PP DKI Jakarta, Polantas, dan Brimob pada Sabtu, 4 September 2021 yang lalu. Outlet yang sudah dibekukan sejak penggerebekan ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 karena terjadi kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Bukan hanya itu, kini Manager Cafe Outlet Holywings yang berinisial JAS ditetapkan menjadi tersangka gaes!

Baca Juga: Fakta Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka, Ketahuan Tak Sediakan Barcode PeduliLindungi

Kenapa? Berikut sejumlah faktor dan alasan yang diungkapkan oleh polisi.

Holywings Kemang Sudah Tiga Kali Mendapat Teguran

Penggerebekan yang terjadi pada Sabtu, 4 September 2021 yang lalu ternyata bukan tindakan pertama para petugas kepada kerumunan di Holywings Kemang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa kafe Holywings Kemang sudah mendapatkan tiga kali teguran dan sanksi sejak bulan Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Mengenal Koko Holy aka Jackson Tsai, Owner Holywings yang Kharismatik Abis!

"Holywings Kemang telah diberi sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali. Sejak Februari, Maret, dan September 2021," ungkap Yusri.

Holywings Kemang Langgar Prokes dan Gak Sediakan Barcode PeduliLindungi

Barcode dari aplikasi PeduliLindungi  menjadi salah satu syarat dan peraturan bagi pemilik tempat keramaian dan juga transportasi umum selama masa PPKM berlaku.

Selain sudah ditegur sebanyak tiga kali, Manager Cafe Outlet Holywings ternyata juga tak menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung yang datang.

Dalam video yang viral beredar juga terlihat kerumunan yang tidak menjaga jarak satu sama lainnya. Hal ini terlihat diabaikan oleh pemilik outlet Kemang hingga Satpol PP datang malam itu.

Manager JAS Abaikan Peraturan Manajemen PT Holywings.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Manajemen PT Holywings sendiri telah mengeluarkan peraturan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri," ungkap Kombes Yusri Yunus.

Peraturan tersebut dikeluarkan secara internal sejak 24 Agustus 2021 yang lalu. Namun polisi megungkapkan bahwa JAS mengabaikan peraturan tersebut untuk outlet Holywings Kemang.

Baca Juga: Fakta dan Profil Pemilik Holywings yang Ternyata Ada Saham Hotman Paris Juga Nikita Mirzani

"Sudah dikeluarkan imbauan (scan barcode PeduliLindungi) kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya 

Akibat hal tersebut, JAS Manager Holywings Kemang menjadi tersangka dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Akibat hal tersebut, JAS Manager Holywings Kemang menjadi tersangka dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

Nah, itu dia 3 faktor dan alasan mengapa Manager Holywings Kemang berinisial JAS kini dijadikan tersangka oleh Polisi pada 17 September 2021.




HolywingsHolywings KemangHolywings Kemang langgar prokesFakta fakta Holywings KemangFakta Holywings Kemang Ditutup SementaraHolywings Kemang viral di TikTokpemilik Holywingsfakta dan profil pemilik HolywingsManager Holywings KemangManager Holywings Kemang TersangkaBarcode PeduliLindungiJAS Manager Holywings Kemang

Share to:



Modal Video 01