Fakta Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka, Ketahuan Tak Sediakan Barcode PeduliLindungi

Fakta Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka, Ketahuan Tak Sediakan Barcode PeduliLindungi

Fakta Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka, Ketahuan Tak Sediakan Barcode PeduliLindungi

Manager Holywings Kemang, JAS Jadi Tersangka Tak Patuhi Peraturan PPKM (Foto: TikTok @alexu933)


Setelah gerainya ditutup sementara, kini Manager Holywings Kemang berinisial JAS dijadikan tersangka oleh Polisi pada 17 September 2021.

Hal tersebut ditetapkan oleh petugas karena kafe Holywings Kemang yang sudah mendapatkan tiga kali teguran dan sanksi sejak bulan Februari 2021 kemarin.

Puncaknya adalah ketika  Satpol PP DKI Jakarta, Polantas, dan Brimob membubarkan secara paksa kerumunan yang terjadi di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 September 2021 lalu. Holywings dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 karena terjadi kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Fakta-fakta Holywings Kemang Langgar Prokes, Viral di TikTok hingga Ditutup Sementara

Kini manager outlet Holywing Kemang ditetapkan sebagai tersangka.

Selalu Ramai, Holywing Kemang Tak Sediakan Barcode PeduliLindungi

@alexu933

♬ original sound  - Alex

Barcode dari aplikasi PeduliLindungi  menjadi salah satu syarat dan peraturan bagi pemilik tempat keramaian dan juga transporatasi umum selama masa PPKM berlaku.

Selain sudah ditegur sebanyak tiga kali, Manager Cafe Outlet Holywings ternyata juga tak menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung yang datang.

Baca Juga: Biodata DJ Holy Lengkap Umur dan Agama, Brand Ambassador Holywings Berparas Blasteran

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana  sudah dikeluarkan imbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Akibat hal tersebut, JAS Manager Holywings Kemang menjadi tersangka dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Mengenal Koko Holy aka Jackson Tsai, Owner Holywings yang Kharismatik Abis!

Kini JAS terancam dengan hukuman penjara selama satu tahun.




HolywingsHolywings KemangHolywings Kemang langgar prokesFakta fakta Holywings KemangFakta Holywings Kemang Ditutup SementaraHolywings Kemang viral di TikTokpemilik Holywingsfakta dan profil pemilik HolywingsManager Holywings KemangManager Holywings Kemang TersangkaBarcode PeduliLindungiJAS Manager Holywings Kemang

Share to:



Modal Video 01