Inilah syarat penerbangan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, naik pesawat Jawa Bali tak lagi wajib tes PCR gaes.
Pemerintah kali ini kembali melonggarkan sayarat penerbangan terbaru untuk rute domestik baik di Jawa Bali maupun di luar dari dua pulau tersebut.
Aturan dan syarat penerbangan terbaru ini ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Inilah Aturan Baru Naik Mobil dan Motor Pribadi Jarak 250 KM, Wajib Vaksin dan Antigen/PCR
Tak wajib tes PCR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkap bahwa ada perubahan terkait syarat penerbangan terbaru.
Salah satu perubahannya adalah para penumpang penerbangan domestik tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif test PCR. Penumpang boleh menggunakan tes antigen.
Meski sudah ada wacana tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif, aturan penerbangan terbaru ini belum diberlakukan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan penerbangan lokal yang mewajibkan penumpang untuk menunjukkan tes PCR negatif dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Kemendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona VIrus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Ini Persyaratan dan Fakta Harga PCR Baru Turun Rp 275 Ribu di Jawa dan Bali
Nah itulah syarat atau aturan baru penerbangan domestik. Para penumpang pesawat Jawa Bali tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Share to:
Related Article
-
Fakta Perpus Keliling Mandiri di Lampung, Viral Undang Presiden Jokowi Gaes!
Update|December 03, 2020 16:02:40