Fakta-fakta Fatwa MUI Sepakati Kripto Haram Sebagai Mata Uang, Ini Alasannya

Fakta-fakta Fatwa MUI Sepakati Kripto Haram Sebagai Mata Uang, Ini Alasannya

Fakta-fakta Fatwa MUI Sepakati Kripto Haram Sebagai Mata Uang, Ini Alasannya

MUI Mengeluarkan Fatwa dan Sepakati Kripto Haram Sebagai Mata Uang (Foto: Ilustrasi Pixabay)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyepakati bahwa penggunaan kripto atau cryptocurrency adalah haram sebagai mata uang. Fatwa ini resmi disahkan melalui Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Kripto atau cryptocurrency merupakan aset digital atau media pertukaran menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi keuangan.

Menurut MUI, kripto merupakan adalah haram sebagai mata uang dan juga tak bisa diperdagangkan gaes!

Baca Juga: Panitia WSBK Mandalika Ternyata Bongkar Boks Kargo Ducati Untuk Konten YouTube Ini

Kenapa? Yuk simak sejumlah fakta dan ulasan MUI yang keluarkan fatwa kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.

Alasan MUI Sepakati Kripto Haram 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan kripto atau cryptocurrency dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Menurut MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Baca Juga: Daftar harga iPhone 13 Series Mulai dari yang Termurah, Sudah Bisa Dipesan Besok!

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ungkap KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa pada Rabu, 10 Oktober 2021.

MUI Sebut Kripto Bersifat Tidak Pasti

KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa mengungkapkan bahwa alasan MUI mengharamkan kripto atau cryptocurrency adalah karena sifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

Dia menambahkan bahwa mata uang kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah.

Baginya, Syarat sil'ah secara syar’i mencakup eujud fisik, diketahui jumlahnya secara pasti, memiliki nilai hingga bisa diserahkan kepada pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Mata uang kripto atau cryptocurrency belakangan ini memang sangat populer di pasar internasional, tak terkecuali di Indonesia.

Baca Juga: Fakta dan Potret Jokowi Bareng Erick Thohir Jajal Sirkuit Mandalika, Keren Abis!

Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada sekitar 6,5 juta investor terhitung hingga akhir Mei 2021 yang lalu. hal ini dikatakan meningkat lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya lho gaes.

Nah, itu dia fakta dan ulasan MUI yang keluarkan fatwa kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.




kriptokripto HaramKenapa kripto HaramMUI kripto HaramFatwa MUIBitcoinBitcoin haramAlasan kripto HaramFakta kripto HaramPenjelasan kripto Haram

Share to: