Bongkar Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Gaes

Bongkar Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Gaes

Bongkar Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Gaes

Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir (Foto:Istimewa)


Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas kontribusinya dalam hal penanganan perkaran tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Utamanya dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).

"Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, bapak Erick Thohir atas kontribusi dan kerjasamanya. Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," ujar Burhanuddin dalam siaran pers akhir tahun Kejaksaan Agung, dikutip Sabtu (1/1/2021).

Baca Juga: Akhirnya! Polis Jiwasraya Dialihkan ke IFG Life, Erick Thohir Berharap Nasabah Eks Jiwasraya Bisa Bernapas Lega

Burhanuddin juga mengatakan selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun. Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanaan restorative justice terhadap 346 perkara.

Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. “Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” ujarnya.

Selanjutnya, Burhanuddin mengutarakan, Kejaksaan Agung selama 2021 ini telah menangani 1.852 perkaran dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Disebut Sebagai Pasangan Capres Andalan Milenial dan Gen Z

Capaian lainnya, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 21,2 triliun dan USD 763.080, serta SGD 32.900. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 415,6 miliar.

Itu terdiri dari pendapatan yang sitaan/rampasan sebesar Rp 4 miliar, pendapatan yang pengganti senilai Rp 145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp 46,8 miliar, hingga pendapatan denda sebanyak Rp 38,1 miliar.




ASABRIJiwasrayamenteri bumnapresiasiErick Thohirjaksa agung

Share to: