Diharapkan Bisa Perbaiki Prilakunya, Jaksa Menilai Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda

Diharapkan Bisa Perbaiki Prilakunya, Jaksa Menilai Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda

Diharapkan Bisa Perbaiki Prilakunya, Jaksa Menilai Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda

Kolase Foto Diharapkan Bisa Perbaiki Prilakunya, Jaksa Menilai Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda (Foto: Berbagai Sumber)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Selebgram Gaga Muhammad sopan dan masih muda. Ia juga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. 

Hal itulah yang meringankan tuntutan Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh selama 2 tahun. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022. 

"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ungkap Jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 4 Januari 2022. 

BACA JUGA: Sebut Dirinya Orang Tak Mampu di Depan Hakim, Gaga Muhammad: Gabisa Beli Baju

Dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta

Dalam persidangan tersebut, selebgram bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad ini dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta oleh JPU. 

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ungkap JPU. 

Hakim menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah akan ada pembelaan atau tidak. Selepas berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihak Gaga Muhammad meminta untuk diberikan kesempatan mengajukan nota pembelaan. 

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ungkap kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid. 

"Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ungkap Gaga Muhammad. 

BACA JUGA: Ajukan Pembelaan, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Atas dasar tersebut, hakim akhirnya sepakat memberikan kesempatan kepada pihak Gaga Muhammad mengajukan pembelaan. 

Sidang selanjutnya terkait pledoi dijadwalkan pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang di PN Jakarta Timur. 

Seperti diketahui, Gaga Muhammad dilaporkan oleh Laura Anna karena kelalaiannya mengendarai mobil saat di bawah pengaruh alkohol. Aksi Gaga Muhammad tersebut menyebabkan kecelakaan dan membuat Laura Anna lumpuh selama dua tahun hingga meninggal pada 2021 lalu. 

BACA JUGA: Geram Adiknya Disumpahi, Greta Irene Lampirkan Bukti Ibu Gaga Muhammad Gesek ATM Laura Anna

Gaga Muhammad  dituntut Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




Gaga MuhammadGaga Muhammad SopanTuntutan Jaksa Untuk Gaga MuhammadTuntutan Gaga MuhammadGaga Muhammad DituntutGaga Muhammad Dituntut penjaraKasus Gaga MuhammadKasus Kecelakaan Gaga MuhammadLaura AnnaPembelaan Gaga MuhammadPledoi Gaga MuhammadPersidangan Gaga MuhammadFakta Kasus Gaga Muhammad

Share to: