Fatimah aka Sis Zahra Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bersama AKP Novandi, Kenapa?

Fatimah aka Sis Zahra Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bersama AKP Novandi, Kenapa?

Fatimah aka Sis Zahra Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bersama AKP Novandi, Kenapa?

Potret Fatimah aka Sis Zahra,Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bersama AKP Novandi (Foto: Berbagai sumber)


Fatimah aka Sis Zahra ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut bersama AKP Novandi, ternyata ini penyebabnya gaes.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah aka Sis Zahra ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut bersama AKP Novandi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 7 Februari 2022 pukul 00.30 WIB.

Fatimah aka Sis Zahra dan AKP Novandi sendiri telah dinyatakan meninggal di tempat, setelah mereka terjebak di dalam mobil yang terbakar akibat kecelakaan tunggal tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Fatimah Sis Zahra: Umur dan Agama, Kader PSI Korban kecelakaan Bersama AKP Novandi

Polisi Tetapkan Fatimah aka Sis Zahra Menjadi Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah aka Sis Zahra diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi.

Hal itu diketahui setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo.

Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Fatimah aka Sis Zahra dan AKP Novandi Mengalami Patah Kaki dan Pingsan

Sambodo juga mengungkapkan penyebab AKP Novandi dan Sis Zahra terjebak di dalam mobil tersebut karena kondisi keduanya pingsan dan kaki patah.

"Ada pertanyaan kenapa kedua korban tidak bisa keluar dari mobil? Karena posisi kakinya patah dan dalam keadaan pingsan, baik pengemudi maupun si korban. Makanya, mereka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan warga di lokasi kejadian berusaha memberikan pertolongan kepada Fatimah dan AKP Novandi. Namun, percikan api dari mobil membuat warga tidak berani mendekat.

"Masyarakat mencoba memberikan pertolongan, ada yang mencoba memecahkan kaca mobil dan sebagainya. Namun karena sudah timbul percikan api dan kemudian api itu cepat membesar," ucap Sambodo.

"Akhirnya masyarakat yang tadinya mau menolong kemudian mundur, takut terjadi ledakan di mobil tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil AKP Novandi Arya: Umur, Agama dan Istri, Meninggal Kecelakaan dengan Fatimah Zahra

Kasus Ditutup

Sementara itu, Sambodo juga mengungkapkan bahwa kasus ini resmi ditutup. Polda Metro Jaya juga sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini dikarenakan Fatimah aka Sis Zahra menjadi tersangka telah meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 "Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Baca Juga: Fakta-fakta Hubungan Kader PSI Fatimah Zahra dan AKP Noviandi, Tewas Bersama dalam Kecelakaan Dini Hari




Fatimah kader PSIFatimah kader PSI meninggalFatimah kader PSI tersangkaSis Zahra kader PSISis Zahra kader PSI meninggalSis Zahra kader PSI tersangkaAKP Novandi

Share to:



Modal Video 01