Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang via aplikasi Qoutex gaes.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap tersangka.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," ucap Ramadhan.
BACA JUGA: Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Binomo
Setelah 13 jam diperiksa, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, Doni juga langsung ditahan karena dua alasan yaitu takut dirinya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta ancaman 20 tahun.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA: Biodata Dinan Fajrina Lengkap Umur dan Agama, Istri Doni Salmanan Seorang Selebgram
Sementara itu, kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya pihak Bareskrim akan mengusut aliran dana ke keluarga tersangka.
Share to:
Related Article
-
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Kepergok Pakai Kalung Couple
Gen Halilintar|September 26, 2023 10:00:00